
1. Pendahuluan
Sensus Penduduk merupakan amanat Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, yang dilaksanakan sepuluh tahun sekali pada tahun yang berakhiran angka nol (0). Sensus Penduduk 2020 (SP2020) merupakan sensus yang ketujuh. Keenam sensus sebelumnya dilakukan pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, dan 2010 masih menggunakan metode tradisional. Pertama kalinya dalam sejarah sensus penduduk di Indonesia, pelaksanaan SP2020 menggunakan metode kombinasi yaitu dengan menggunakan data administrasi kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sebagai basis data pelaksanaan SP2020. Hal ini dirancang dan dilaksanakan sebagai upaya untuk mewujudkan “SATU DATA KEPENDUDUKAN INDONESIA”. Sehingga, tujuan SP2020 adalah menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk Indonesia.
Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan beberapa inovasi dan penyesuaian pada SP2020, diantaranya: (a) menggunakan metode kombinasi dengan penggunaan basis data administrasi kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri; (b) wilayah kerja statistik SP2020 menggunakan Satuan Lingkungan Setempat (SLS); (c) penyesuaian jangka waktu tinggal dalam konsep penduduk menjadi minimal satu tahun; (d) unit pencacahan menggunakan pendekatan keluarga; dan (e) terdapat tujuh tahapan proses bisnis pengumpulan data SP2020 (Gambar 1).
Pandemi Covid-19 memberikan tantangan pada pelaksanaan SP2020. Kebijakan pemerintah berfokus penanganan pandemi Covid-19 mendorong BPS melakukan penyesuaian pada setiap tahapan proses dengan tetap berpegang pada tujuan besar SP2020. Beberapa penyesuaian yang dilakukan adalah sebagai berikut:
SP Online diperpanjang hingga 29 Mei 2020;
SP Wawancara yang semula dilaksanakan pada Juli 2020 dimundurkan ke September 2020; dan
Pendataan penduduk dilakukan dalam 3 zona, yaitu Zona 1 Drop off - Pick up (DOPU), Zona 2 Non DOPU, dan Zona 3 Wawancara. Untuk pendataan di Kota Samarinda dilakukan mengikuti Zona 2 Non DOPU.
2. Jumlah dan Laju Pertumbuhan Penduduk
Jumlah Penduduk Hasil SP2020
SP2020 mencatat penduduk Kota Samarinda pada bulan September 2020 sebesar 827,994 ribu jiwa. Dibandingkan dengan sensus sebelumnya, jumlah penduduk Kota Samarinda terus mengalami peningkatan. Dalam jangka waktu sepuluh tahun yaitu tahun 2010 hingga 2020, jumlah penduduk Kota Samarinda mengalami penambahan sekitar 100,49 ribu jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk 1,26 persen.
Penduduk Berdasarkan Kesesuaian Alamat Domisili dan KK/KTP di Indonesia, 2020
Dari 827,994 ribu penduduk Indonesia sejumlah 89,52 persen atau sekitar 741.222 penduduk berdomisili sesuai KK/KTP. Sementara 10,48 persen atau sekitar 86.772 penduduk lainnya berdomisili tidak sesuai KK/KTP (Gambar 3). Jumlah ini sebagai indikasi banyaknya penduduk yang bermigrasi dari SLS tempat tinggal mereka sebelumnya karena sekarang sudah tidak tinggal pada alamat yang tertera di KK/KTP lagi.
3. Komposisi Penduduk Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin Hasil SP2020
Komposisi Penduduk Hasil SP2020
Komposisi penduduk Kota Samarinda hasil SP2020 menggambarkan Sebagian besar penduduk berada pada kelompok umur muda (Tabel 1). Hal ini sejalan dengan rasio ketergantungan yang berada di bawah 50, yang berarti setiap 100 penduduk usia produktif (15-64 tahun) menanggung beban sebanyak kurang dari 50 penduduk usia non-produktif (usia kurang dari 15 tahun dan 65 tahun ke atas) (Tabel 1).
Penduduk Menurut Generasi
Struktur penduduk dapat menjadi salah satu modal pembangunan ketika jumlah penduduk usia produktif sangat besar. Hasil SP2020 mencatat mayoritas penduduk Kota Samarinda didominasi oleh generasi Z dan milenial. Proporsi generasi Z sebanyak 28,75 persen dari total populasi (827.994 jiwa) dan generasi milenial sebanyak 26,93 persen dari total populasi Kota Samarinda (Gambar 4). Kedua generasi ini termasuk dalam usia produktif yang dapat menjadi peluang untuk mempercepat percepatan pertumbuhan ekonomi di Kota Samarinda.
Kota Samarinda masih dalam masa bonus demografi karena 70,55 persen penduduknya masih berada di usia produktif (15-64 tahun). Namun disisi lain, seiring angka harapan hidup yang makin meningkat, persentase penduduk usia lanjut juga mengalami peningkatan. Persentase penduduk lansia di Kota Samarinda adalah sebesar 3,55 persen.
Rasio Jenis Kelamin Hasil SP2020
Jumlah penduduk laki-laki di Kota Samarinda hasil SP2020 sebanyak 422.624 jiwa atau 51,04 persen dari total penduduk Kota Samarinda. Sementara jumlah penduduk perempuan di Kota Samarinda hasil SP2020 sebanyak 405.370 jiwa, atau 48,96 persen dari penduduk Kota Samarinda. Dari kedua informasi tersebut, dapat disimpulkan rasio jenis kelamin penduduk Kota Samarinda sebesar 104,26.
Rasio jenis kelamin bervariasi menurut kelompok umur (Gambar 6). Rasio jenis kelamin saat lahir mencerminkan pola laki-laki lebih banyak dari perempuan. Pada kelompok usia remaja hingga menjelang 40 tahun, yang diduga mempunyai mobilitas cukup tinggi, jumlah laki-laki lebih sedikit daripada perempuan. Pada kelompok umur 60 tahun ke atas, karena angka harapan hidup laki-laki lebih rendah dari perempuan, maka laki-laki lebih sedikit daripada perempuan.